digtara.com – Seorang Warga Belawan Zulfikar alias Dedek, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang di Ketua Dr. Ulama Marbun, SH., MH memvonis terdakwa karena terbukti memiliki menggunakan narkotika jenis sabu.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu denda sebanyak 600 juta dan subsider 3 bulan penjara,” katanya dalam persidangan yang digelar secara virtual diruang cakra 5.
Baca: 4 Bandar Narkoba di Labuhanbatu Diringkus, 300 Gram Sabu Diamankan
Sebelumnya atas perbuatan terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari dakwaan JPU, terdakwa bersama DI (belum tertangkap), Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib, di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, melakukan transaksi narkotika.
Dari keterangan saksi penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa. Saat itu ditemukan 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
Pengakuan terdakwa, barang haram tersebut milik DI. Terdakwa juga mengaku sering membantu DI menimbang sabu di kamarnya.
Terdakwa memperoleh narkoba dari DI untuk terdakwa pergunakan sendiri.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Main-main dengan Narkoba, Warga Belawan Divonis 4 Tahun Penjara