digtara.com – Kantongi satu paket narkotika jenis Ganja seharga 10 ribu rupiah, warga Jalan Batang Kuis, Gang Senggol, Deliserdang dituntut 2,6 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Dengan ini terdakwa terbukti bersalah memiliki barang bukti narkotika jenis ganja dan dituntut selama 2,6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Selasa (30/11/2021).
Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR
Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara