digtara.com – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA alias Lina (37), warga di Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 14,74 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
Merespon informasi itu, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit idik I Satnarkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan. Polisi lalu mendatangi rumah terduga pelaku pengedar narkopa pada Rabu tanggal 01 Desember 2021 pukul 22.00 WIB.
“Tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya” ujar Iptu Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (6/12)
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, di kamar pelaku polisi menemukan 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan sejumlah barang bukti berupa 9 paket atau bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal.
Sabu tersebut totalnya berjumlah 14,74 gram.
“Kemudian ditemukan juga ditenukan 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sekop / sendok sabu dan 1 unit handphone merk nokia warna biru,” papar Kasi Humas.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kepada pelaku ini akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi