Kurir Ganja Seberat 4 Kilogram di Medan Divonis 14 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 07 Desember 2021 13:52 WIB

digtara.com – Seorang kurir narkotika jenis ganja, ML alias Mel (50) divonis penjara selama 14 tahun. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/12/2021). Kurir Ganja Seberat 4 Kilogram

Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahannya. Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram kepada petugas kepolisian yang menyamar.

“Menjual narkotika golongan l ganja kering kepada petugas kepolisian, menjatuhkan pidana penjara kepada selama 14 tahun dan denda 1 Milyar Subsider 6 bukan penjara,” katanya dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 3.

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

Ia menyebut bahwa vonis tersebut lebih besar dari apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa divonis lebih besar dari tuntutan yang hanya 12 tahun lantaran terdakwa mengajukan banding. Namun di pengadilan terdakwa terbukti bersalah,” lanjutnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sri Delyanti menuntut terdakwa ML dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 32,5 Miliar

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ML alias Mel dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU, Selasa (23/11/2021).

JPU menilai perbuatan warga Jalan H.M. Yakub VI No. 24 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,” lanjutnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Hukum

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Hukum

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya