digtara.com – Kasus penganiayaan terhadap bocah 7 tahun berinisial RH di Desa Simarloting, Kecamatan Ulu Sihapas, Padanglawas Utara (Paluta) viral di media sosial. Ternyata, alasan kedua orangtua di Paluta itu menganiaya anaknya sangat sederhana dan bikin geram.
Bayangkan, kedua orangtuanya R alias Zaskia (35) yang merupakan ayah kandung RH dan ibu tirinya R (40) kerap menganiaya anaknya dalam sebulan terakhir hanya karena anaknya sering menghabiskan lauk.
“Saya khilaf. Karena anak saya sering menghabiskan lauk, dan saat ayahnya pulang kerja ngak ada lagi makanan, makanya saya pukul pakai ranting kecil,” kata R di sela konferensi pers, Rabu (8/12/2021).
R juga membenarkan kalau dirinya menyuruh korban untuk keluar rumah karena kesal. Sehingga, warga menemukan anaknya dalam kondisi luka dan menangis.
“Saya kesal makanya saya suruh keluar. Saya hanya pukul dikaki beberapa kali. Saya menyesal, saya khilaf,” kata R dengan wajah lesu.
Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, kedua pelaku diganjar pasal berlapis pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76 C Ubdbag-Undnag Republik Indonesia Nonor 35 Tahun 2014 Tebtang Perubahan Atas Undabg-undnagbBomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ataj 351 KUHPidana.
Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.72.000.000, dan pidana ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanyaUU 35.
Sebelumnya, kasus penganiayaan anak ini viral di instagram setelah akun instagram Rahmat Situmeang memposting anak yang ditemukannya dalam kondisi penuh luka.
Dalam rekaman tersebut terlihat hampir seluruh tubuh korban mengalami luka bakar dan luka memar akibat kekerasan yang diduga dilakukan kedua orang tua korban.
Selain itu, RH juga mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul oleh orang tuanya. Parahnya lagi, bocah tersebut diusir dari rumah dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan.
orangtua di paluta