digtara.com – Ahmad (40), Warga Dusun Kuala, Kelurahan Cut Muda Itam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, kurir sabu seberat 1 kilogram diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/1/2022). Bawa Sabu Warga Aceh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika tersebut berawal dari adanya laporan transaksi jual beli sabu di parkiran Supermarket Berastagi jalan Gatot Subroto Medan.
Mendengar informasi tersebut petugas langsung mengikuti terdakwa yang mencurigakan, saat menemukan petigas langsung mengamankan terdakwa.
Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Aceh, Diduga Korban Pembunuhan
“Terdakwa terlihat sendiri dengan gerakan yang mencurigakan, dimana tidak lama kemudian terdakwa sedang mengendarai mobil untuk keluar dari area parkir dengan cepat dihadang,” kata jaksa dihadapan Hakim Ketua Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra VIII.
Candra menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di badan terdakwa namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil.
Baca: Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi Terpapar Covid-19, Kantor Ditutup Sementara
“Di mana dari bawah setir ditemukan 1 bungkusan plastik warna hijau tertulis Guanyinwang yang setelah diperiksa, ternyata ganja seberat 1000 gram,” ujarnya.
Baca: Ajukan Perubahan Nama ke Pengadilan, Serda Aprilia Santini Jadi Aprilio Perkasa
Bawa 1 Kg Sabu Warga Aceh Jadi Pesakitan di PN Medan