digtara.com – Nekat main judi Online Steven Ho warga Ringroad di vonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1/2022). Gegara Main Judi Online
Majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Utama Sutardodo, SH, MH mengatakan dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah.
Terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi, yang diadakan melanggar ketentuan sebagaimana pasal yang didakwakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Sempat Ngaku Memiliki Gangguan Jiwa, Residivis Kasus Judi Online Divonis Hanya 8 Bulan Penjara
“Tijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Kata majelis hakim di ruang cakra 8 pengadilan negeri Medan.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa satu buah unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY tipe 6 plus warna Biru dan 1 buah kartu ATM Bank BNI atas nama Steven Ho.
Dikutip dari dakwah penuntut umum, Kamis tanggal 23 September 2021 sekitarpukul 15.00 WIB, terdakwa berada di sebuahdi sebuahruko Jalan. Ringroad No. 27/28- E, Kel. Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Baca: Terlibat Narkoba dan Judi Online, 7 Orang di Simeulue Diamankan Polisi
Petugas Polda Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari seorang yang di percaya bahwa terdakwa Steven Ho bermain game judi online di situs judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan kepada terdakwa yang bermain judi dengan permainan game Rollette dan mendaftar untuk mendapat user name password dari agen judi online.
Lalu mangirimkan nomor rekening terdakwa dan agen mengirimkan nomor rekening agen judi online dilanjutkan dengan pengisian deposit sebagai saldo kredit terdakwa.
Gegara Main Judi Online, Warga Ringroad Medan Harus Mendekam di Penjara