digtara.com – Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pelaku dan penadah curanmor yang sempat beraksi di kos-kosan di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.
Adapun identitas pelaku yaitu Rudi Haru alias Budi Anduk (37) warga Pelita IV dan penadah Pendri Marulitua Siregar (42) warga Kecamatan Medan Baru. Sementara pelaku lainnya yang merupakan istri Rudi, masih buron
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan kejadian pencurian itu bermula pada Senin 15 November 2021 ketika korban meminjamkan motornya kepada temannya.
“Teman korban Adel meminjam sepeda motor korban untuk membeli bakso di seputaran Jalan Ayahanda,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (29/01/2022).
Firdaus menambahkan, setelah kembali dari membeli bakso, teman korban langsung mengembalikan motor korban ke kos-kosan.
“Kemudian sekitar pukul 15.20 Wib korban saat pulang dari kos tersebut tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya di pakai temannya,” ucapnya lagi.
Saat diperiksa melalui CCTV ternyata motor korban diambil oleh 2 pelaku yang tidak mereka kenali.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, Firdaus mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Rudi Haru alias Budi Anduk.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatan pencurian bersama istrinya Ria Puja Kesuma (DPO),” pungkasnya
Rudi mengaku kalau sepeda motor yang dicurinya dijual dengan harga Rp. 3.300.000.
Firdaus menambahkan, pengakuan Rudi menjual sepeda motor hasil curiannya kepada temannya Pedri Marulitua Siregar yang bekerja sebagai jukir di depan minimarket di Jalan Gajah Mada.
“Kemudian tim langsung meluncur ke tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya.
Firdaus mengatakan, pada saat pengembangan pelaku Rudi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 kuhp pidana dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Firdaus.