digtara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mengungkapkan fakta baru terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA.
Wakil Ketua LPSI Edwin Participate Pasaribu mengatakan, setiap pasien ataupun keluarga yang diserahkan ke tahanan ilegal milik eks Bupati langkat bukan lagi tanggung jawab keluarga.
“Selama 6 bulan keluarga tidak boleh melihat atau menjenguk, setelah dilakukan penyerahan anak kepada pihak, ” ungkap
Selain itu yang terkuak fakta baru dari temuan LPSK di krangkeng (rutan iilegal) tersebut, bahwa para tahanan yang didalam tak hanya pecandu narkotika.
“Tidak semua pecandu narkotik, ada tukang judi, main perempuan, dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.
“Pecandu narkoba itu hanya klaim sepihak, ” tegas Edward. .
Ia juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera menertibkan kerangkeng tersebut sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. (mag-04)