digtara.com – Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko minta maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya. Tapi pihak keluarga menegaskan penyesalan Tinus tak berguna, kecuali anaknya bisa hidup kembali.
Tinus mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menghilangkan nyawa gadis belia demi hasrat sesaatnya.Tinus menyampaikan hal itu sebelum mengikuti jadwal sidang putusan pengadilan, Senin (31/1/2022) dari rutan klas IIB Kupang.“Saya menyesal dan minta maaf kepada seluruh keluarga korban maupun kepada keluarga saya sendiri,” ujarnya.
Ia pun siap menerima hukuman. Namun ia minta penasehat hukumnya melakukan upaya hukum jika hakim memberikan putusan hukuman mati tetapi jika majelis hakim memberi putusan hukuman seumur hidup maka pihaknya siap menjalankan.
Sidang sedianya digelar Senin (24/1/2022) lalu namun, sidang akhirnya ditunda hingga hari ini, Senin 31 Januari 2022.
Adrianus Lie Welkis, Ayah kandung korban Nani Welkis menegaskan penyesalan Tinus Tanaem alias Tinus Perko sudah tidak berguna lagi. Permintaan maaf itu baru ia terima bila anaknya bisa kembali hidup.
Penyesalan yang diutarakan Tinus, menurut Adrianus merupakan hal wajar. Siapapun yang telah melakukan suatu tindakan yang salah, pasti ujungnya akan menyesali perbuatannya.
“Minta maaf terus saya punya anak sudah tidak ada untuk apa. Kalau belum berbuat pasti tidak menyesal, sudah berbuat sudah kena hukuman baru menyesal. Kalaupun menyesal, orang punya anak sudah meninggal, mau menyesal apa,” tegas Adrianus di desa Noelmina Kabupaten Kupang.
Luka yang Tak Terobati
Adrianus juga mengaku kalau anaknya dipanggil sang pencipta dengan cara lain, dirinya pun pasti mengikhlaskan. Tetapi kepergian anak keempatnya dengan cara sadis seperti ini meninggalkan luka yang tentu sulit diobati.
Pasca kejadian hingga sekarang, dirinya pun masih termenung mencoba membuka hati agar merelakan buah hatinya kembali ke sang ilahi.Namun demikian, kepergian Nani Welkis dengan cara demikian, memang tidak bisa diberi maaf dan lapang dada.
Minta Dihukum Mati
Keluarga almarhum Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis meminta terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dihukum mati.
Diketahui Nani Welkis merupakan korban dari pemerkosaan dan pembunuhan oleh terdakwa Tinus pada Mei 2021 lalu.
Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis, beralasan perbuatan Tinus Perko memang sudah melampaui batas wajar.
Tindakan pemerkosaan dan pembunuhan kepada buah hatinya memang tidak bisa diberi tolerir.
“Sudah bunuh saya punya anak, perkosa mayat lagi. Sudah perkosa habis itu masih sempat curi saya punya anak lagi,” kata Adrianus.
Apalagi, menurut informasi bahwa Tinus Perko sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa dibeberapa tempat dan orang lain. Hal ini, menegaskan dirinya untuk meminta pengadilan menghukum mati Tinus Perko.
Sejak awal, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti kronologi yang dilakukan oleh Tinus Perko. Saat proses rekonstruksi, keluarga baru menyadari dan mengetahui proses kejadian hingga merenggut nyawa Nani Welkis.Selama proses persidangan yang berlangsung sejak awal, Adrianus mengaku baru sekali ia diminta oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang hadir saat sidang.
Adrianus berkisah, kehadiran dirinya untuk melihat barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dan diserahkan ke pengadilan. Ia sempat melihat Tinus Perko ketika persidangan itu berlangsung.“Kalau sudah selesai persidangan kami mau minta untuk dibawa pulang dan di kuburkan dengan baik. Ada semua disana (pengadilan),” kata Adrianus.
Adrianus menegaskan selama ini pihak keluarga telah menyerahkan keputusan keadilan bagi kasus ini kepada pihak pengadilan melalui hakim sidang. Untuk itu, ayah 8 anak ini meminta hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai dengan tindakan keji dari Tinus Perko.
Dia berpandangan, jika pun hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya maka sebaiknya Tinus Perko dibebaskan dari segala macam tuntutan.“Tapi kalau bapa jaksa dan bapa hakim tidak mengerti itu ya mau bagaimana lagi. Contoh kecilnya kalau bapa jaksa dan bapa hakim punya anak Tinus berbuat seperti ini bapa hakim dan jaksa terima? Kalau terima ya saya juga terima, tapi kalau tidak terima saya juga tidak. Itu yang saya tanya,” tegasnya.
Adrianus kembali menegaskan bahwa hukuman yang lain tidak bisa memberi keadilan bagi ia dan keluarga. Tindakan Tinus Perko baginya tidak bisa diberi ampun. Kalaupun dia bebas dan berbuat hal yang sama, tentu tidak semua orang menginginkan itu.
Dengan hukuman mati yang diberikan kepada Tinus Perko ini, menurutnya bisa juga memberi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Senin 31 Januari 2022, Tinus Perko akan menjalani sidang putusan. Sidang putusan sebelumnya ditunda seminggu lalu akibat belum rampungnya berkas putusan hakim.Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang.