digtara.com – Serka DIN alias Doni (30), oknum TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu, 24 April 2021 lalu karena korban dituduh sebagai dukun santet alias suanggi.
Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga minggu kemudian diduga akibat pengeroyokan Doni bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN alias Melki (26) dan seorang wanita yakni AM alias Nia (34).
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung menyebutkan untuk tersangka Serka DIN dilimpahkan ke Den Pom IX/1 Kupang.
“Sudah kita koordinasikan dengan Dandim dan Denpom untuk penyidikan tersangka DIN,” kata Aldinan, Kamis (3/2/2022).
Terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat IX/1 Kupang, Letkol CPM, Joao Cecar da Costa Corte Real yang dikonfirmasi mengakui telah mendapat informasi tentang adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya sudah monitor juga dan saya lagi tunggu karena saksi dari angota TNI juga belum diperiksa dan rencananya Kamis (diperiksa)”, jelasnya.
Dia menambahkan, masih menunggu pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Kupang.
“Jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ada indikasi keterlibatan anggota TNI akan ditindaklanjuti,” tegas Joao.
“Memang ada indikasi keterlibatan anggota TNI, tapi kita masih menunggu pelimpahan dari (penyidik) Polres Kupang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang menjelaskan korban Yakoba Lensini Sakh (61), warga Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat diduga meninggal usai dianiaya oleh empat orang yakni DIN (Oknum TNI AD), YMB, MN dan AM alias Nia.
Pengeroyokan tersebut terjadi 24 April 2021 di rumah korban dan korban kemudian meninggal pada 18 Mei 2021 atau tiga minggu setelah mendapat kekerasan dari para terduga pelaku.
Disampaikan Aldinan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021 tentang terjadinya pengeroyokan tersebut dan kematian istrinya yang diduga akibat ada kekerasan yang dialami sebelumnya.Dari laporan tersebut, kata Aldinan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
10 Nopember 2021 Polisi melakukan Eksomasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban.
Dari hasil otopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan ditubuh korban berupa luka memar dibagian depan dan atas kepala, luka memar di bagian wajah, adanya pendarahan selaput keras otak dan juga beberapa tulang dada yang patah.
Dijelaskan Aldinan, usai melakukan otopsi, polisi kemudian melakukan pemeriksa saksi-saksi. Keterangan saksi menunjukan adanya dugaan keterlibatan empat tersangka yang melakukan penganiayaan.
Sehingga polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Serka DIN, YMB, MN dan AM.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi kami menetapkan tersangka”, kata Aldinan.
Polisi kata Aldinan, lalu menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM.
“Mereka (tersangka YMB dan MN) akui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM”, tandasnya.
Polisi pun berhasil menangkap AM alias Nia pada pada Jumat 28 Januari 2022.
“Keterangan AM pun sama dengan keterangan tersangka YMB dan MN,” jelas Aldinan.