digtara.com – RL (36) seorang nelayan warga Kelurahan Pasir Bidang, Sarudik, ditangkap usai menjual sabu kepada salah seorang warga.
RL diamankan pada Jumat 4 Februari 2022 pukul 02.00 WIB setelah satu jam sebelumnya menjual sabu kepada salah seorang warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, berinisial AI (39).
Dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,29 gram, keduanya kini dipaksa menghuni ruang tahanan Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, RP alias RL diamankan saat berada di rumahnya.
“Dirumahnya RP, personil melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sedang (1,67 gram) sabu,†ujar Horas.
Selain itu personel juga menyita 1 Handphone Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan, kemudian 1 Handphone Redmi warna hitam dari tangan sebelah kanan serta 1 unit Handphone Realmi warna biru dari atas kasur tempat tidur terduga pelaku,†jelas Kasi Humas.
“Kemudian personel membawa RP alias RL dan sejumlah barang bukti ke Mako Polres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut” Kata Kasi Humas, Horas Gurning.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.