digtara.com – Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua tersangka, bandar dan pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Dari dua warga Serdangbedagai itu berhasil diamankan 13.500 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka adalah Rifai alias Tobot ( 25), warga Desa Gelam, Kec Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan temannya yang didugabandar narkotika jenis pil ekstasi bernama, Pipin (37) warga Desa Gelam, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan, Senin (7/2/2022) menjelaskan, penangkapan berawal pada Rabu (2/2).
Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, janji bertemu dengan Rifai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, kota Tebingtinggi untuk melakukan transaksi.
Tepatnya pada pukul 13:00, setibanya di lokasi yang dijanjikan, polisi langsung menyergap Rifai.
Setelaj digeledah, akhirnya polisi menemukan 2000 butir pil ekstasi dari kantong celana sebelah kanan.
Setelah diinterogasi, Rifai mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pipin, warga Desa Gelam, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.
Tanpa berlama-lama, petugas langsung bergerak menuju rumah Pipin.
Di sana, polisi berhasil meringkus Pipin yang sedang tidur.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian petugas menggeledah seluruh isi rumahnya. Di sana, petugas mendapati tas ransel yang berisi 11.500 butir pil ekstasi dari dalam kamar Pipin.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.