Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Bos Pertamina dan Blackgold

Redaksi - Kamis, 02 Mei 2019 05:55 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/KPK.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK memanggil Manajer Perencanaan Pengadaan IPP PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Suprapto.

Di mana Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Suprapto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir.

“Suprapto dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, (2/5/2019) seperti dilansir viva.

Selain Suprapto, kata Febri, KPK juga memanggil Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil dan Diah Aprilianingsih selaku staf administrasi Eni Maulani Saragih, serta menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.

“Mereka akan dimintai keterangan juga sebagai saksi untuk tersangka SFB,” ujar Febri.

Jika tampak tanda seperti ini pada tubuh Anda, itu berarti Anda terserang ..

Diskon gila-gilaan. S9 hanya IDR 2.800.000 sampai akhir tahun!

Dokter merahasiakan ini! Untuk turun 48 kg dalam 21 hari!Pada Senin, 29 April 2019, Nicke sudah dipanggil, namun tidak memenuhi pemeriksaan karena sedang sakit.

Febri menuturkan, pemanggilan terhadap Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PLN. Sebelum menjabat dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PLN, seperti direktur Niaga dan Manajemen Risiko, direktur Perencanaan Korporat, dan direktur Pengadaan Strategis 1.

“Nicke akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pejabat di PLN,” kata Febri.

Nama Nicke Widyawati juga muncul dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo.

Bahkan, dalam putusan terhadap Johannes Kotjo, Nicke yang saat itu menjabat direktur Perencanaan PLN disebutkan pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Selain itu, Nicke bersama Supangkat Iwan disebut pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC), salah satu perusahaan yang akan menggarap proyek PLTU Riau-1.

Editor
: Redaksi

Tag:
KPK

Berita Terkait

Hukum

Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Hukum

Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara

Hukum

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Hukum

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis

Hukum

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut