Hari Ini, Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Arie - Jumat, 18 Februari 2022 02:10 WIB

digtara.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz, influencer yang bertindak sebagai affiliator Aplikasi Binary Option Binomo, dijadwalkan diperiksa penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait laporan penipuan investasi bodong, hari ini.

“Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (17/2/2022).

Ramadhan menjelaskan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi. tTerdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.

Baca: Crazy Rich Medan Indra Kenz Asyik Jalan-jalan hingga ke Dokter Saat Dipanggil Polda Sumut Kali Ketiga

“Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” katanya.

Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.

“Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu.

Apabila Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP. Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Hari Ini, Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo