digtara.com | MEDAN – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap pengusaha diskotek Lee Garden, Lisam (48) dan adiknya Lienawati (51). Kedua warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu ditangkap dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap saudaranya sendiri bernama Ramly Hati dan Gunawan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, kedua tersangka pelaku penganiayaan itu ditangkap pada Selasa 30 April 2019 lalu. Penangkapan kedunya bermula ketika Minggu 7 April 2019 lalu, Ramli Hati dan suaminya Darwin Muktar dan Gunawan, mendatangi rumah ibu mereka di Jalan Gatot Subroto Medan. Mereka datang untuk sembahyang kepada sang ibu.
Setiba di rumah tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang juga sedang melakukan sembahyang dilantai 3 rumah sang ibu. Setelah itu, kedua pelaku lantas naik ke lantai 4. Tak beberapa lama kemudian, korban juga naik ke lantai 4 rumah itu dan bertemu dengan Rizal, supir mendiang ibunya. Disitu korban lantas mengatakan kepada Rizal untuk dibukakan pintu,, karena nanti ia hendak sembahyang.
“Zal, kalau nanti kakak mau sembahyang tolong dibukakan pintu, kakak mau sembahyang, jangan ada instruksi kalau saya tidak boleh masuk, ini kan masih rumah orang tua,” ujar Yudha menirukan ucapan Korban.
Lisam yang saat itu hendak naik ke lantai 5 rumah, langsung mengatakan itu adalah hak dia, karena ia mengaku kalau yang menggaji supir tersebut dirinya. “Terserah saya lah, kan yang gaji Rizal saya, Rizal kan ikut instruksi saya,”sambung Yudha menirukan Lisam.
Tak ayal, adu mulut kedua saudara ini tak terhindarkan. Mendengar keributan tersebut, Darwin dan Gunawan yang saat itu sedang berada di lantai 3 langsung naik ke lantai 4 dan berusaha melerai pertikaian istrinya tersebut.
Gunawan yang mencoba melerai pertikaian tersebut, malah mendapat perlawanan dari Lienawati, akibatnya Gunawan mendapatkan pukulan tepat di dadanya dan aksi saling dorong-dorongan sesama saudara tersebut tak terhindarkan.
Tak sampai disitu, Lienawati terus mengejar Ramly Hati dan meludahinya, bahkan ia juga menghantukkan kepalanya ke kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan, serta mata kanannya juga mengalami pembengkakan, tak hanya itu, tangan kanannya juga lecet dari bahu sampai lipatan siku.
Sementara itu, Gunawan mendapat luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu hingga melewati lipatan siku, serta mendapat pitingan dari Lisam.
Yudha menambahkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Keduanya dikenakan pasal 170 Jo pasal 352 KUHPidana, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
[AS]