digtara.com – Kabiro iNews Sumut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 109 Juta, terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 KPU Serdangbedagai (Sergai).
Dari anggaran Rp 36,5 miliar, ditemukan kerugian negara kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Saat hadir sebagai saksi di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan Kabiro iNews Sumut Chairman mengaku memberikan penawaran kerjasama dengan KPU Sergai.
“Kita kasih penawaran, untuk dua kali debat totalnya Rp199 juta, di 60 menit persekali tayang, ” kata Chairman saat persidangan Rabu (23/2/2022).
Namun keduanya terlibat kerja sama tanpa melalui proses tender yang resmi.
Chairman juga mengaku tidak pernah mendapatkan undangan secara resmi dari KPU.
Uang anggaran EO tersebut akhirnya dikembalikannya kepada kejaksaan Serdang bedagai karena diketahui bermasalah
“Niat baik dikembalikan,” katanya di depan majelis Hakim
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Hasibuan mengakui kalau saksi Kabiro iNews Sumut Chairman saat ini sudah mengembalikan uangnya.
“Rp109 juta dari keuntungan yang didapatkannya, sudah dikembalikannya, ” ujarnya. (mag-04)