digtara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memeriksa tujuh orang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan,pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padang Sidempuan,.
Kemudian pemeriksaan kedua, Selasa (22/2) tiga orang pejabat yakni Camat Padang Sidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemkot Padangsidimpuan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ADK tersebut.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penggunaan pelaksanaan ADK di Kota Padangsidimpuan,” jelas Yos A Tarigan, Jumat (25/2/2022).
Yos mengatakan, tim Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan.
“Kejati Sumut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat yang mangkir,” katanya. (antara)