Digtara.com | JAKARTA – Beredar surat terbuka mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari institusi Polri yang protes terhadap pernyataan salah satu pimpinan KPK Laode M Syarif yang ingin menghilangkan semua penyidik dari Polri di KPK.
Surat atas nama anggota Polri penugasan pada KPK yang ditanda tangani Erwanto Kurniadi bertuliskan sepengetahuan kami, KPK itu dibentuk bukan sebagai lembaga ekslusif sebagaimana tersirat dalam surat terbuka yang kami baca, akan tetapi kelak menjadi lembaga Trigger Mechanism bagi terbentuknya lembaga lembaga negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Dengan adanya upaya pembersihan penyidik dari Polri, diganti dengan penyidik internal yang hanya dilatih dalam satu bulan. Berarti KPK tidak berminat menjadi lembaga yang diamanatkan oleh undang undang,” kata Erwanto, Jumat (3/4/2019).
Para mantan penyidik KPK ini juga mengingatkan bahwa pada saat melakukan OTT pada 2005 lalu bahwa belum ada penyidik internal maupun fasilitas canggih seperti saat ini. Dan sekarang pada 2019 saat ini masih dilakukan operasi yang sama berarti yang harus dikaji kembali adalah strategi pemberantasan korupsinya.
“Sangatlah naif kalau masalah ini dikambinghitamkan pada keberadaan penyidik Polri,” ucap Erwanto.
Sebelumnya, sebagian pegawai KPK mengirimkan petisi kepada pimpinan lembaganya. Petisi berjudul ‘Hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus’ itu pegawai KPK mengeluhkan masalah di bidang penindakan, salah satunya kebocoran saat penyelidikan.
Kedeputian penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level yang lebih tinggi, di antaranya soal kejahatan korporasi, dan tindak pencucian uang.
Reporter : Putra Prabu