digtara.com – Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Kaharuddin Nasution melaporkan mantan Anggota DPRD kota Tebingtinggi Ir Pahala Sitorus ke polisi.
Angota fraksi Partai Hanura itu melaporkan Pahala atas dugaan pencemaran nama baik keluarga besar dari toko masyarakat kota Tebingtinggi H Malik Nasution.
lLaporan dimaksud dibuat dan disampaikan secara resmi ke Polres Tebinggtinggi Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (8/3).
Kapolres Tebingtinggi, AKBP M. Kunto Wibisono melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi telah dikonfirmasi wartawan pada Jumat (11/3) membenarkan, adanya laporan tersebut.
“Sudah kita tangani dan masih dalam proses lidik,” kata Rudianto.
Laporan polisi yang tertuang dalam surat laporan Nomor : STTLP/B/197/III/2022/SPKT/ Polres Tebinggtinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 08 Maret 2022.
Terkait adanya laporan tersebut, aharudin Nasution kepada wartawan mengaki sudah mengumpulkan bukti atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang dilakukan mantan DPRD Kota Tebingtinggi yang menjabat selama 3 priode yaitu Pahala Sitorus terhadap keluarga besar ayahnya.
“Dia (Pahala Sitorus red) menghina orang tua saya, sebagai anak tentunya saya tidak terima jika orang tua saya dan keluarga saya dihina. Siapapun dia harus bertanggungjawab atas ucapannya yang sudah menghina nama baik orang tua saya dan keluarga,sebab data dan bukti penghinaan yang di lakukan oleh Ir Pahala Sitorus beberapa hari yang lalu sudah ada sama saya,†jelas Kaharuddin.