digtara.com – HR (19) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Dairi saat menjemput paket narkoba jenis tembakau gorilla yang dipesannya via online.
“Tersangka kami tangkap saat berada di kantor pengiriman JNT di Jalan Sisingamangaraja,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rismanto Purba, Jumat (18/3/2022).
AKP Rismanto mengatakan penangkapan HR berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait pengiriman narkoba jenis tembakau gorilla ke Sidikalang.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda.
Setelah mengamankan HR, petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka. Dari tangannya petugas menemukan sebuah kotak yang berisi tembakau gorilla yang dipesannya via online.
“Tembakau gorilla yang kami amankan seberat 5,84 gram,” ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Dairi.
Saat ini barang bukti tembaku gorilla tersebut sudah dikirimkan ke laboratorium forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.