digtara.com – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (30/3/2022) sekira Pukul 02.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan. Lalu, pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wib tim menuju rumah tersangka.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh Kepala Lingkungandan ditemukan barang bukti.
Dari tersangka Fauzi als Uzi (57) warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, disita barang bukti yakni, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 gram.
1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,59 gram.
1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram.
1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,29 gram.
Ada juga uang tunai dan handphone sebagai alat melakukanmelakukan transaksi.
Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika.