digtara.com – Polda Sumatera Utara selesai melakukan ekshumasi (bongkar makam) terhadap satu jenazah yang diduga penghuni kerangkeng dan korban penganiayaan anggota Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin atau Cana.
Diketahui korban bernama Dodi Santoso yang dimakamkan di TPU Dusun V Seribu jadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Korban diperkirakan meninggal bulan Februari 2018.
Selama dua setengah jam, tim forensik membongkar makam tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, proses ekshumasi atau bongkar kuburan merupakan rangkaian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan juga hasil koordinasi serta sinkronisasi data dengan Komnas HAM dan LPSK.
“Prosesi eksumasi dan autopsi disaksikan oleh keluarga dan kepala dusun, dengan melibatkan dokter forensik dari RS Bhayangkara dan rumah sakit yang ada di Medan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (14/04/2022) sore.
Hadi menambahkan, untuk hasil autopsi awal pihaknya belum bisa memberikan karena korban sudah dalam keadaan tulang belulang.
“Dugaan awal sementara bahwa dia dimasukkan oleh pihak keluarganya karena pengguna atau pecandu narkoba,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitaoan, Polda Sumatera Utara, melakukan ekshumasi terhadap satu lagi korban jiwa penghuni kerangkeng manusia milik Cana, Kamis (14/04/2022).
Diketahui, korban yang akan digali kuburannya oleh Polda Sumut bernama Dodi.
Lokasi kuburan Dodi berada di Desa Lau Lugur Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pembongkaran kuburan Dodi dilakukan pukul 10.00 WIB.