digtara.com – Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice terhadap kasus dugaan pencurian uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga bocah perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang sempat viral di media sosial. Bocah Perempuan Curi Uang
Kanit PPA AKP Madianta Ginting mengatakan, terkait pencurian tersebut pihaknya sudah melakukan Restorative Justice lantaran ketiganya masih bocah.
“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Baca: Longsor di TPU Kristen Simalingkar B Medan, 9 Kuburan yang Hanyut Sudah Teridentifikasi
Mardianta menambahkan, unit PPA Polrestabes Medan juga sudah memanggil pihak orang tua dari ketiga bocah tersebut, serta korban yang uangnya sempat dicuri oleh ketiganya.
“Korban juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” ucapnya lagi.
Sebelumnya viral disosial media tiga bocah perempuan ketangkap tangan tengah mencuri di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
Dari unggahan akun Facebook Paran Rahagukguk disebutkan peristiwa ini terjadi di Jalan Dwikora Harjosari II Medan Amplas sekitar pukul 3 sore.
“Pura pura belanja beli telur dan minta ijin kekamar Mandi , dan berhasil membawa Kabur Uang 40 juta dan hp,” tulisnya dalam akun Facebook yang dilihat wartawan, Sabtu (22/04/2022).
Dalam narasi tersebut, ditulis juga anak yang menjadi korban sasaran tiga bocah perempuan yang belum diketahui identitasnya dengan cekatan menangkap para pelaku.
Tiga Bocah Perempuan Curi Uang 40 Juta, Polrestabes Medan: Kita Lakukan Restorative Justice