Kapolres Kupang Minta Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Dijerat Pasal Pemberatan

Redaksi - Selasa, 26 April 2022 03:51 WIB

digtara.com – Dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.

Keduanya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian.

Niko pun buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Baca: Dua Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Buron

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.

Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur.

Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakak nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Baca: Tangan Diikat Mulut Disumbat Daun, Gadis Disabilitas di Kupang Diperkosa Tiga Pemuda

Terkait hal ini, Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menegaskan kalau pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka.

Kapolres Kupang malah langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan ketua Pengadilan Kupang soal penerapan pasal bagi para tersangka.

“Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka diluar batas kemanusiaan,” ujar Kapolres Kupang, Selasa (26/4/2022).

Kapolres juga minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis.

“Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama,” tambah Kapolres Kupang.

Baca: Kapolres Kupang Manfaatkan Mimbar Gereja Sampaikan Pesan Kesehatan dan Kamtibmas

Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka Dani malah mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

Kapolres Kupang pun memerintahkan anggotanya mencari dan menemukan pelaku Niko.

Baca: Tangan Diikat Mulut Disumbat Daun, Gadis Disabilitas di Kupang Diperkosa Tiga Pemuda

Selain itu polisi juga meminta bantuan kepala dusun di desa Oebola Dalam yang juga kakak kandung dari Niko agar membantu polisi menemukan Niko dan menyerahkan ke polisi.

“Kita minta Niko melalui keluarganya menyerahkan diri. Kita akan cari dan kejar,” ungkap mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kapolres juga merasa miris dengan kondisi korban pasca diperkosa karena korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak.

Anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser serta anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban berhasil membekuk dua dari tiga orang pelaku.

Kanit Buser Satreskrim Polres Kupang sudah bertemu dengan kepala dusun Oebola Luar untuk meminta bantuan.

Kepala dusun Oebola Luar yang juga kakak kandung tersangka Niko pun siap membantu mencari Niko untuk diserahkan kepada tim Buser.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.

“Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu,” ujar Kapolres Kupang.

E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang tergolong disabilitas mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu.

Ia diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.

Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban.

DT alias Dani dan ZT alias Zaka adalah saudara sepupu. Sementara NT alias Niko adalah paman dari ZT.

Korban malah sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda oleh Dani.

Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.

Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan kebun.

Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntuti korban.

Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang.Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT namun belum berhasil menemukan DT.

Belakangan DT mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.

Kamis (14/4/2022), pelaku yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT.

Kebetulan korban lagi panen jagung seorang diri dan usai panen korban pun hendak pulang ke rumah.

Saat pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan.

DT, ZT dan NT pun menyeret korban ke hutan dekat kebun.

Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon.

Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan DT membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban.Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban.

Pelaku DT sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan DT pada 31 Maret 2022 ke polisi sehingga polisi mencari DT.

Usai melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.

Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangan nya yang terikat di dahan pohon hingga dahan pohon patah dan korban.

Secara kebetulan paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.

Paman korban berusaha ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun serta kedua tangan korban juga terikat.

Paman korban dan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang.

Korban pun divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

“Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku,” ujar Kapolres Kupang.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Polisi juga harus sabar menggali keterangan dan informasi dari korban karena korban gagap dan lamban berpikir dan berkata-kata.

Kedua tersangka pun ditahan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. pemerkosaan Gadis Disabilitas 

Kapolres Kupang Minta Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Dijerat Pasal Pemberatan

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Hukum

Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET

Hukum

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Hukum

Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj

Hukum

Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi

Hukum

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga