digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua merampungkan berkas perkara kasus pencabulan siswi SMP atau anak dibawah umur.
Kejaksaan negeri Seba, Kabupaten Sabu Raijua menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, SH melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes, SH, Kamis (28/4/2022).
Baca: Berkas Perkara Lengkap, 10 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencabulan anak dibawah umur juga terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena hubungan dengan pacarnya.
Namun sang pacar malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.
Korban menolak permintaan sang pacar dan memilih melaporkan ke polisi di Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi di ruang Pelayanan SPKT Polres Sabu dengan laporan polisi nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022.
Kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Korbannya BRL (14), siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua. Sementara pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar hingga Desember 2021 lalu.
Baca: Cabuli Siswi SMP, Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi
Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak bulan Mei 2019 lalu.
kehamilan korban diketahui saat pelapor datang ke rumah korban dan pada saat itu pelapor kaget karena melihat korban hamil.
Pelapor kemudian membawa korban ke rumah pelapor. Lalu pelapor menanyakan kepada korban apakah korban hamil.
Korban pun berterus terang kalau ia telah dihamili oleh pacarnya yang merupakan terlapor.
Kepada pelapor, korban mengaku kalau terlapor telah bersetubuh dengan korban berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Persetubuhan ini terjadi sejak korban masih dibangku sekolah dasar sekitar bulan Mei 2019 hingga bulan Desember tahun 2021.
Pada bulan Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui kalau ia hamil karena korban terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.
Korban sempat menyampaikan kepada terlapor bahwa dirinya telah hamil. Namun terlapor menyarankan kepada korban untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.
Namun korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.
Pelapor kemudian menyampaikan kondisi kehamilan korban kepada ibu kandung korban bahwa korban telah dihamili oleh pacarnya.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan.
Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan bahwa benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.
Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Sabu Raijua.
Berkas Perkara Kasus Pencabulan Siswi SMP di Sabu Raijua P21