LBH Medan Usul Tempuh Jalur Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking

- Kamis, 28 April 2022 06:51 WIB

digtara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait vidio viral seorang pria berkacamata marah-marah kepada juru parkir elektronik (e-parking) di Kota Medan. Restorative Justice Jukir E-Parking

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangannya mengatakan, pihak kepolisan dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP.

Kerena menurutnya perkara ini dapat diselesaikan dengan cara keadilan melalui Restoratif Justice.

Baca: 7 Fakta Bang Jago Yang Mau Patahkan Leher Bobby Nasution, Kini Jadi Tersangka

“karena regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Irvan Kamis (28/4/2022).

LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) pihak kepolisian bisa menyelesakan permasalahan a quo dengan pendekatan Keadilan Restorative Justice, bukan melalui pendekatan Pidana.

Baca: Kapolrestabes Sebut ‘Bang Jago’ Penganiaya Jukir di Medan Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” jelasnya.

Irvan menjelaskan, apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan “penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (Kegiatanya sehari-hari)”.

LBH Medan juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polrestabes Medan agar dalam menjankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Ditambah lagi aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) diketahui sedang gencar-gencarnya menerapkan keadilan Keadilan Restorative Justice yang ditandai lahirnya aturan yang mengatur hal tersebut yaitu MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

LBH Medan Usul Tempuh Jalur Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Hukum

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Hukum

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Hukum

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Hukum

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa