Polisi Amankan 1,8 Ton Minyak Tanah Bersubsidi di TTU

Imanuel Lodja - Kamis, 28 April 2022 09:32 WIB

digtara.com – Aparat keamanan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT  mengamankan 1,8 ton atau 1.800 liter BBM jenis minyak tanah bersubsidi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (28/4/2022).

BBM bersubsidi tersebut diangkut dengan mobil pick up dari tempat penampungan rumah terduga Atae Taolin.

“Minyak tanah diangkut ke lokasi tambang/industri milik PT Sari Karya Mandiri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU,” ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aria Sandi, SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad, SIK MSi di Polda NTT, Kamis (28/4/2022).Minyak tanah bersubsidi ini diamankan anggota Ditreskrimsus Polda NTT saat berpatroli penyalahgunaan BBM.

“Didapati satu unit mitsubishi pick up L300 warna hitam dari arah Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selata, Kabupaten TTU membawa BBM bersubisi minyak tanah didalam 9 drum,” tandasnya.

Polisi kemudian menghentikan mobil pick up di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dengan menunjukkan surat perintah tugas.Polisi meminta sopir FB alias Fransiskus (58), warga Kabupaten TTU agar menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil pick up.

“Ditemukan 9 buah drum yang total berisi 1.800 liter BBM jenis minyak tanah,” tambah mantan Kapolres TTS ini.

FB selaku sopir mobil pick up tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah sehingga FB dibawa ke Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi DH 9366 BA, 1.800 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang disimpan dalam 9 drum besi berukuran 200 liter dan satu buah kunci mobil dengan gantungan kunci lempengan besi kotak.

Kasus ini pun sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP-A/114/IV/2022/SPKT.Ditreskrimsus Polda NTT.

Polisi menjadikan FB sebagai tersangka dalam kaitan kasus ini.Ia dijerat pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Namun Dir Reskrimsus Polda NTT belum memastikan penahanan terhadap tersangka FB.

“Belum tentukan apakah (FB) ditahan atau tidak namun proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan,” tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.

Saat diinterogasi, tersangka FB mengaku hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemilik.

“BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa tersangka FB ke PT Sari Karya Mandiri. Tersangka mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar,” tandasnya.Ia juga menegaskan kalau polisi memproses pengangkutan BBM bersubsidi minyak tanah yang tidak sesuai prosedur.

“Pengangkutannya yang tidak benar karena merupakan minyak tanah bersubsidi,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad, SIK MSi.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Hukum

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Hukum

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Hukum

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Hukum

Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya