Sidang Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Randi Badjideh Diagendakan Offline

Imanuel Lodja - Sabtu, 30 April 2022 04:05 WIB

digtara.com – Pengadilan negeri Kupang mengagendakan sidang pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Randi Badjideh pada tanggal 11 Mei 2022 mendatang.

Sidang ini diagendakan digelar secara offline atau tatap muka.

Sidang akan dipimpin langsung Ketua PN Kupang, Wari Juniati, SH MH hakim ketua didampingi 4 hakim anggota dan 2 panitera.

Baca: Tersangka Randy Badjideh Menyesal dan Siap Bertanggungjawab

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kupang, Muhamad Rizal Fuadi, Sabtu (30/4/2022), menerangkan saat dilakukan penyerahan terdakwa ke Rutan JPU telah menyampaikan sidang akan digelar secara offline atau tatap muka di persidangan.

“Kemarin waktu diantar kesini jaksa sampaikan sidang dengan terdakwa Randi Badjideh akan digelar secara offline,” ujar Rizal.

Baca: Usai Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Randy Badjideh Dititipkan di Rutan Polda NTT

Menurut Rizal, hal ini diperbolehkan saja namun akan dilihat kembali terkait dengan kasus Covid-19 di Kota Kupang, bila stabil maka boleh dilakukan secara offline.

“Semuanya itu kan nanti dilihat kembali, kalau tidak memungkinkan maka akan digelar secara online, hal ini guna mencegah adanya gangguan bila sidang digelar secara offline.

Tidak ada keistimewaan

Selain itu akan dilihat juga dari kasus Covid-19, bila meningkat maka akan dilakukan secara online atau virtual,” ujar Rizal.

Karutan menegaskan, tidak ada keistimewaan bagi warga binaan yang masuk di Rutan Klas IIB Kupang.

Baca: Lagi! Kasus Pembunuhan Astri dan Lael ‘Makan Korban’, Anggota Polisi Ini Dilaporkan ke Kapolri

“Semua tahanan sama saja, tidak ada yang istimewa begitu juga dengan terdakwa Randi Badjideh, jadi kepada masyarakat jangan mendengar informasi-informasi yang salah bila terdakwa disini akan diistimewakan,” tegas Karutan Muhamad Rizal Fuadi.

Menurut Rizal, baik sidang online maupun offline semua itu akan dilihat kembali dari situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

Randi Badjideh merupakan seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe.

Dalam Kasus pembunuhan ini, tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang No.35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sidang Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Randi Badjideh Diagendakan Offline

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Hukum

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Hukum

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Hukum

Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Hukum

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Hukum

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan