digtara.com – Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengusaha kosmetik inisial B di Medan, hingga saat ini masih belum ada titik terang. Bahkan terkesan pelaku yang sudah jadi tersangka kebal hukum.
Hal itu disampaikan pengacara korban F, Rajinder Singh SH, Jumat (6/5).
Akibat berlarut-larutnya perkara teesebut, tersangka bebas mengintervensi saksi.
“Dalam proses berjalan, dia terus mempengaruhi saksi saksi yang kami ajukan, saksi kawan F di pengaruhinya, didatangi ke rumahnya satu-satu, ada yang mengundurkan diri jadi saksi,” kata pengacara yang akrab disapa Ricky itu kepada digtara.com.
Ricky menjelaskan, laporan yang dilakukan oleh tersangka dengan menuduh korban inisial F sebagai pencuri di toko miliknya tampak rancu.
Hal itu terlihat dari kronologi kejadian yang ada.
“Timeline tidak cocok , tanggal 17 November dia ketahui pencurian itu, dia buat laporan 30 Desember sementara F dia pukul 24 November, ” terangnya.
Bahkan tersangka selalu berubah-ubah pengakuan kerugiannya.
“Pertama 40 juta, terus 70 juta, terakhir 8 juta, gak jelas semuanya. Di laporan 70 juta, uangnya ditarok di kamar nomor 3 , sementara kamar itu ada bedak. Bedaknya saja ilegal, bukan ada ijin, ga ada BPOM nya sama sekali tak ada,” jelas Ricky.
Ia menyesalkan tersangka hingga saat ini dikabarkan masih bebas berkeliaran dan mengintervensi para saksi.