digtara.com – Supranto alias Anto (45), warga Dusun III Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa meringkuk dalam sel. Nunggak Cicilan 3 Bulan
Anto ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi terkait kasus perampasan HP dan pengancaman dengan sebilah parang.
Korbannya Hariansyah Purba, warga Desa Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang tinggal di Dusun I Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
Baca: Ketua DPRD Kabupaten Sergai Penuhi Panggilan Polda Sumut, Kasus Apa?
Pelaku Anto diduga telah merampas HP Hariansyah saat Hariansyah menagih tunggakan cicilan sepeda motor pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap korban.
Baca: Kepergok Curi Sawit Milik PTPN IV Kebun Pabatu, Warga Sergai Ini Ditangkap
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, ketika dikonfirmasi Kamis (12/5/2022), membenarkan kejadian ini.
Agus menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban bersama dengan saksi menjumpai pelaku berniat hendak menagih kredit sepeda motor yang sudah menunggak 3 bulan di CV Bulan Purnama Motor, tempat korban bekerja.
“Saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya, sehingga kedatangan korban membuat pelaku terganggu,” ujar Agus.
Pelaku langsung ke dapur dan mengambil parang lalu mengarahkannya ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi.
Baca: Kasus IRT Diancam Sajam Preman Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Minta Polres Sergai Serius
“Korban tidak mau pergi dan mengambil handpone miliknya hendak merekam pelaku. Kemudian pelaku langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan sebilah parang ke leher korban,” lanjut Agus.
Masih memiting korban, pelaku meminta korban menyerahkan handponenya.
“Korban yang merasa ketakutan langsung memberikan handpone miliknya. Lalu pelaku melepaskan pitingannya,” terang Kasi Humas.
Baca: Dini Hari, Pabrik Triplek di Sergai Ludes Terbakar, 5 Armada Damkar Diterjunkan ke Lokasi
Ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul ke kepala korban.
Merasa tak senang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti Handphone dan sebilah parang dibawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
“Kepada pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Agus Arianto.
Nunggak Cicilan Motor 3 Bulan, Pas Ditagih Malah Rampas HP dan Ngancam Pakai Parang