digtara.com – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 Kilogram (Kg) Jaringan Nasional Aceh – Jakarta. Polrestabes Medan Musnahkan Sabu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dalam pengungkapan tersebut ada dua orang yang menjadi pemasok barang haram tersebut yang merupakan tangkapan dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pertama tangkapan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya loket stasiun bus Medan Jaya.
Baca: Dinas PKPPR Kota Medan Diminta Prioritaskan Bedah Rumah di Pesisir Belawan
Dengan tersangka DS alias D (26) warga Pasar Tembung, Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Penangkapan kedua pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan tersangka WI (46) warga Aceh Timur, yang merupakan Petani.
“Barang bukti narkotika sabu yang diamankan berjumlah 18.180 gram sabu dengan rincian 15 bungkus teh Cina seberat 15 kilogram dan 3 bungkus plastik warna hitam seberat 3.180 gram. “Ada juga uang yang disita Rp 11 juta, satu unit ponsel dan dua tas ransel,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang disita petugas berupa, 3 tas ransel berisi sabu dan 1 unit Handphone.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman mengaku, Kota Medan harus aman dari peredaran gelap narkoba.
“Kita akan memberikan edukasi kepada generasi bangsa untuk menjauhi narkoba. Dan diharapakan kepada pihak kepolisian terus menggempur habis peredaran gelap narkoba di Medan,” tandas Wakil Wali kota Medan ini.
Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Seberat 18 Kilogram Milik Jaringan Aceh- Jakarta