Jukir yang Kutip Uang Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni Tapsel, Jalani Persidangan

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 14 Mei 2022 06:18 WIB

digtara.com – Ihsan Riandy (22), jukir di okasi wisata Aek Sijorni Tapanuli Selatan (Tapsel) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sabtu (14/5/2022).

Ihsan sempat diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel, karena mengutip biaya parkir di luar ketentuan.

Terdakwa yang merupakan warga Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.

Baca: Bang Jago yang Aniaya Jukir Didamaikan di Polrestabes Medan, Ini Kata Bobby

Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan.

Sebagai informasi, sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.

Baca: Kutip Uang Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijornih Tapsel, Pelaku Pungli Ditangkap Polisi

“Namun dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan (Hakim) bahwa, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina.

Kasat merinci, adapun putusan Hakim PN Padangsidimpuan terhadap perkara itu, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan,” urai Kasat.

Terhadap perkara tersebut, lanjut Kasat, Hakim PN Padangsidimpuan menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, dirampas untuk negara.

Lalu, terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Baca: Wisatawan Aek Sijornih Tapsel Membludak, Jalinsum Macet 4 Kilometer

“Saat ini, kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ihsan tertangkap tangan melakukan praktik pungutan liar parkir, di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi.

Baca: Puluhan Politisi dan Dua Mantan Wali Kota Sidempuan Berkumpul di Aek Sabaon, Ada Apa?

Ihsan diamankan berkat keluhan masyarakat yang datang berlibur ke lokasi wisata Aek Sijorni dan dipungut biaya parkir yang tidak wajar.

“Pelaku kita amankan usai mengutip uang parkir dari warga yang berwisata di sekitar Aek Sijorni, dan barang bukti yang kita temukan yaitu, uang kutipan parkir sebesar Rp 50.000,” kata AKP Paulus.

Paulus mengatakan, lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu Jalan Lintas Sumatera.

“Pelaku juga sudah kita bawa dan amankan ke Mapolres, untuk kepentingan penyelidikan,” ungkap Paulus.

Paulus menghimbau kepada warga,untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, khususnya di Aek Sijorni.

“Kami akan merespon dan terus memantau apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan jika kami temukan, akan kami tindaklanjuti dan boyong ke Mapolres,” pungkas Paulus.

Jukir yang Kutip Uang Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni Tapsel, Jalani Persidangan

Editor
: Amir Hamzah Harahap

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pemilik Pesantren di Tapanuli Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual

Hukum

Hajab! Ada Kepsek di Tapsel Jarang Masuk

Hukum

Gagal Bangun Desa! Warga Parsalakan Tapsel Pajang Baliho Rapor Merah Kepada Kadesnya

Hukum

Korwil Sayur Matinggi Gelar Olimpiade Sains Nasional dan Calistung

Hukum

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir

Hukum

Gus Irawan - Jafar Syahbuddin: Ini Kemenangan Warga Tapsel