Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar? Ini Buktinya…

Redaksi - Jumat, 10 Mei 2019 23:45 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/polda-metro-jayaUntitled-2.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | JAKARTA – Pihak kepolisian menyebut penetapan politisi PAN, Eggi Sudjana, jadi tersangka kasus dugaan makar telah sesuai prosedur. Hal itu dilakukan berdasar bukti permulaan yang dipunyai penyidik.

“Yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Lalu, setelahnya dilakukanlah gelar perkara pada Rabu 8 Mei 2019 kemarin. Hasil gelar perkara itu menaikkan status saksi Eggi dari saksi terlapor jadi tersangka.

“Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.

Lebih lanjut dia menyebut Eggi akan dipanggil untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2019 mendatang. Argo mengatakan, bila ada keberatan soal penetapan status sebagai tersangka Eggi bisa menempuh proses hukum.

“Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan,” katanya lagi seperti dilansir viva.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 April 2019, Eggi Sudjana, menegaskan people power yang dikatakannya tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo