Digtara.com | Terpidana Rijal Efendi Padang, pihak swasta dalam kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Tanjunggusta.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rijal merupakan penyuap Remigo terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
“Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan,” kata Febri melalui WhatsApp.
Dijelaskan Febri, Rijal yang telah berstatus terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta pada Kamis (9/5) sore sekitar pukul 16.15 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medan.
“Rijal dieksekusi dari Rutan Klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, Anggota DPRD Sumut dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta.
“Eksekusi dilakukan setelah Analisman divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Febri.