Dibongkar Polda Metro, 11 Tersangka Operasikan 58 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

- Jumat, 27 Mei 2022 09:45 WIB

digtara.com – Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka yang terbukti mengoperasikan sedikitnya 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.

Melansir dari berbagai sumber, Kerugian korban akibat pinjol ilegal diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kerugian atau dana yang dikumpulkan dari masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Bahkan jumlah tersebut, jelas Auliansyah  masih bisa bertambah.

Hingga kini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.

“Masih memperkirakan karena itu beraneka ragam. Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, total ada 58 aplikasi yang mereka operasikan. Kata Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Totalnya ada 58 aplikasi pinjol yang mereka operasikan,” imbuhnya.

Peran 11 Tersangka

Polisi menetapkan 11 tersangka di kasus pinjol ilegal ini. Mereka berperan sebagai manajer, leader, hingga desk collection.

“DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.

“Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,” kata dia

Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya.

“Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ujarnya.

Daftar Pinjol Ilegal

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 unit handphone berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Berikut daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang sudah dihapus Kominfo:

1. Jari Kaya2. Dana Baik3. Get Uang4. Untung Cepat5. Rupiah Plus6. Komodo Rp7. Dana Lancar (Dana Kilat)8. Dana Now9. Cash Store10. Pinjaman Roket11. Cash Cash12. Pribadi Cash13. Go Pinjam14. Raja Pinjaman15. Sahabat16. Uang Anda17. Pinjam Fulus18. Duit Datang19. Uang Loan20. Cash Lancar21. Dana Kilat22. Dana Lancar23. Kilat Tunai24. Uang Bahagia25. Cepat26. Pinjam Soto27. Tunai Fast28. Tunai Anda29. Dana Angel30. Dana Nusa31. Dompet Hoki32. Duit Tarik33. Emas Kotak34. Money Solus35. Pinjaman Gaji36. Rupiah Loan37. Sinilah Cash38. Terang Cash39. Tunai Butuh40. Tunai Sentral41. Uang Kimi42. Wallet Hok43. Pinjaman Plus;44. Kredit Plus;45. Pinjaman Aman;46. Pinjam Duit;47. Pinjaman Yuk48. Cash Cash Now49. Uang Hits50. Mari Kita51. Duit Mujur52. Kredit Harapan

53. Rupiah Go54. Kotak Rupiah55. Pundi Murni56. Sumber Solusi Terdepan57. Pinjaman Mudah58. Reksa Dana

(detik/suara)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Hukum

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Hukum

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Hukum

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Hukum

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa