Chat Whatsapp Ini yang Bikin Ira Ua Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Mei 2022 18:15 WIB

digtara.com – Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang dengan tersangka IU, alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua dilimpahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan. chat whatsapp

Pelimpahan pada Jumat (27/5/2022) merupakan pelimpahan berkas tahap I.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK kepada wartawan di Polda NTT Jumat (27/5/2022) mengatakan, Ira Ua merupakan salah satu tersangka selain tersangka Randy Badjideh, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Macabee, pada akhir Agustus 2021 lalu.

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Polisi Menahan Tersangka Ira Ua

Ira ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti chat atau percakapan whatsapp yang menyatakan “Dia tidak tenang kalau Astrid – Lael masih ada”.

“Dari hasil keterangan disini dan sesuai dengan BAP secara langsung tidak ada keterlibatan langsung, tapi faktanya ada WA yang mengatakan, yang bersangkutan tidak tenang kalau Astrid dan Lael masih ada,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTT.

AKBP Patar Silalahi menjelaskan, berkas tersangka Ira Ua telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Hari ini berkas tersangka Ira Ua tahap I ke Kejaksaan. Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari Jaksa agar bisa rampung dan untuk segera disidangkan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka Ira Ua berjalan sesuai prosedur.

Setelah mangkir pada panggilan pertama, Ira Ua akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.

Penjelasan soal tersangka Ira Ua di Polda NTT. (ist)

Pasca pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.

“Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas Kombes Patar Silalahi.

Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini juga minta dukungan masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera clear dan dituntaskan secara adil.

“Kita berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik,” tandas mantan Wadir Reskrimum Polda Sumatera Utara ini.

Chat Whatsapp Ini yang Bikin Ira Ua Jadi Tersangka

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo