digtara.com – Seorang pria dan wanita paruh baya terpaksa menginap di ruang sel tahanan Polres Tebingtinggi. Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial Jd alias Ewok (47) warga Pasar Il Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pasar III Dusun XII,Desa Paya Lombang, Rabu 1 Juni 2022 sekira pukul 13.45 WIB
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram.
Kemudian satu kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 1,40 Gram, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet runcing, empat lembar plastik klip trasparan kosong dan satu buah dompet warna putih bercorak bunga dan uang tunai sebesar Rp390 ribu.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Jumat (3/6).
Wanita Paruh Baya
Di lokasi dan waktu berbeda, Jelas Agus Arianyo, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang wanita bernama Dewi (46) dengan barang bukti Sabu berat bersih 4,16 gram.
Dewi merupakan warga Jalan Pulau Seribu Lingkungan III,Kelurahan Persiakan,Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi.
Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di depan sebuah rumah di Jalan Danau Singkarak, Perumahan Merbau Permai Indah, Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
“Dari pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti 11 buah plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu embar kertas tissue warna putih dan satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat, ” terang Agus.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.