digtara.com – ASH (24) diamankan personel Polsek Hutaimbaru di sebuah warung kopi di Jalan S Parman, Nomor 19, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Diperoleh informasi dari pihak kepolisian tersangka ASH merupakan warga Jln. S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo SIK, melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut di sebuah warung kopi (Warkop).
“Benar pada hari Rabu (01 Juni 2022) sekira pukul 01.00 Wib, Personel Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidempuan yang dipimpin IPDA Andika Sembiring, SH, M.Psi bersama-sama dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jln. S Parman Nomor 19, kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidempuan Utara tepatnya di warung kopi milik tersangka” ujar Maria.
Lanjut maria, setibanya di tempat kejadian tepatnya didepan warung tersebut dan bertemu tersangka, Polisi mencurigai gerakan tersangka yang langsung membuang sesuatu ketanah, Kemudian ketika disuruh untuk mengambilnya kembali, dan setelah di cek ternyata 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,37.
Kemudian Sambung Maria, dilakukan penggeledahan di warung milik tersangka dan ternyata dibawah meja warung tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna. Kemudian ketika tersangka ditanyakan siapa pemiliknya, Tersangka mengaku sebagai pemilik narkotika tersebut yang dibeli nya dari RAP dengan harga Rp 1.100.000.
“Tersangka ASH bersama barang bukti sudah berada di Polres Padangsidempuan untuk dilakukan Penyidikan” Tandas Maria