digtara.com – Lima orang saksi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Lima saksi yang hadir ke sidang tersebut merupakan rekan Randi Badjideh.
Sidang dengan terdakwa Randi Badjideh digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (7/6/2022).
Lima saksi yang dihadirkan jaksa merupakan rekan Randi yang sempat bertemu dan berkomunikasi dengan Randi pasca kejadian ini.
Baca: Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Saksi: Randi Pinjam Sekop untuk Kubur Anjing
Saksi lain yang di hadirkan jaksa adalah NB yang juga karyawan toko Rukun Jaya Kota Kupang.
Diketahui pasca membunuh ibu dan anak, terdakwa Randi sempat datang ke toko Rukun Jaya untuk membeli plastik hitam.
Baca: Saksi Marthen Taunus: Randi Mengaku Tabrak Orang Gila dan Minta Bantuan Kuburkan Korban
Selanjutnya dipakai memasukkan dan membungkus jenazah Astri dan Lael dan kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.
Randi Beli Plastik ukuran XL
NB yang dihadirkan sebagai saksi merupakan karyawan Toko Rukun Jaya yang melayani Randi saat membeli plastik.
Dalam persidangan, saksi NB mengaku bahwa ukuran plastik yang dibeli Randi saat itu berukuran XL.
“Penyidik saat itu pergi melihat di komputer atas nama saya yang jual ukuran XL.
Tapi waktu itu yang beli saya tidak hafal muka, saya tidak ingat lagi.
Saya lupa,” kata NB dalam kesaksiannya tersebut di hadapan persidangan.
Baca: Randi Bantah Keterangan Saksi dalam Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Saat itu katanya transaksi pembelian plastik oleh terdakwa Randi terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 namun NB mengaku tidak lagi menghafal orang yang membeli plastik saat itu.
NB mengaku bertugas dari pukul 14.00 wita hingga pukul 18.00 wita.
Namun saat itu, ia tidak hafal pembeli.
“Memang betul ada yang membeli plastik sebanyak 2 pak tapi saya tidak mengetahui kalau itu Randi,” tandasnya.
Lima Rekan Randi Hadir dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael