Digtara.com | MEDAN – Terkait Operasi Tangkap Tanggan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Kamis (9/5/2019) lalu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi.
“Sejak OTT itu kita belum ada panggil, tapi dalam waktu dekat Kadis Pendidikannya akan kita panggil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama.
Dia menjelask bukan hanya Kadis Pendidikan, semua pihak yang berkaitan dengan hal tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa. “Bukan hanya Kadis saja, semua pihak yang berkaitan akan kita periksa,” paparnya.
Dia menegaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri masih menguatkan (mengumpulkan) bukti-bukti lain untuk menjerat tersangka baru selain tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih menguatkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain,” ujarnya.
Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus OTT dugaan tindak pidana korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Kamis (9/5) kemarin.
Ketiganya adalah Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan juga Agus Prayitno (Bendahara K3S) kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumut.
Dari 16 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan tersangka, dan 13 orang lainnya hanya kita tetapkan sebagai saksi. Saat ini ke 13 nya, sudah dipulangkan.