Perempuan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi

Imanuel Lodja - Rabu, 22 Juni 2022 01:43 WIB

digtara.com – WED, seorang perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara (NTT) menggugat mantan pacarnya di pengadilan setelah batal dinikahi. Perempuan Kupang gugat pacar 

Gugatan itu didaftarkan WED di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, NTT.

Gugatan ini diketahui, karena terdaftar di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, Tanggal Surat 31 Maret 2022.

Baca: Kapal Celaka di Laut, Dua Nelayan Terombang-ambing di Perairan Pulau Kera Kupang

Penggugat WED, sedangkan tergugat berinisial CDH. Keduanya merupakan warga Kota Kupang.

Dalam tuntutan penggugat yang tertera dalam Website SIPP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Baca: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kupang, Lima Tersangka Aniaya Korban dengan Tangan dan Batu hingga Tewas

Tertulis, menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.

Selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan Keluarga ketiga, serta biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak – kanak (TK), sampai dengan jenjang perguruan tinggi, seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat, yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Baca: Suami Dibunuh Secara Sadis di Kupang, Istri Menangis saat Reka Ulang

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga), akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat, berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat, karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan, sebesar Rp 175.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama kepada wartawan menjelaskan, pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.

Menurut Consilia, sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

“Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan,” kata Consilia, Rabu (22/6/2022).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Perempuan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Hukum

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Hukum

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Hukum

Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas