Sidang Lanjutan Pembunuhan Ibu dan Anak, PH Hadirkan Ahli Hukum Yang Meringankan Terdakwa Randi Badjideh

Imanuel Lodja - Senin, 27 Juni 2022 08:57 WIB

digtara.com – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di PN Kupang, Senin (27/6/2022). Penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan ahli hukum yang meringankan.

Dalam keterangan ahli, Dr Simplexius Asa hanya menerangkan garis besar berkaitan dengan hukum acara pidana sesuai yang diketahui ahli tanpa masuk dalam perkara kasus penkase.

Baca: Hakim dan Jaksa Pertanyakan Keterangan Randi Yang Berbeda dengan GPS Mobil Rush

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa atau a de charge, ini penasihat hukum menghadirkan ahli pidana dari Undana Kupang, Dr. Simplexius Asa.

Menurut ahli, saksi dibagi dalam dua kategori yaitu saksi premium dan saksi Kw satu.

Baca: Sidang Ditunda hingga Rabu, Massa Teriakkan Hukuman Mati bagi Randi Badjideh

“Untuk saksi premium, itu merupakan saksi yang melihat, merasakan, dan mengetahui suatu persolan. Sedangkan saksi Kw merupakan saksi yang hanya mendengar tampa melihat, atau keterangan saksi yang mendengar namun tidak melihat,” jelas Dr Simplexius Asa.

Selain itu, ahli juga menerangkan pencatutan pasal dalam 55 dalam suatu perkara, yang paling penting ialah pembuktian pasal tersebut.

“Adanya pasal 55 itu, perlu dibuktikan guna menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain,” kata Dr. Asa.

Ketika ditanya oleh salah satu penasihat hukum terdakwa Amos Lafu, terkait dengan suatu perkara bila adanya pasal 55 kepada seseorang, namun tidak memenuhi unsur pidana.

“Ahli, bagaimana bila seseorang dikenakan pasal 55 namun dalam catutan pasal tersebut tidak memenuhi unsur, menurut ahli itu bagaimana,” tanya Amos kepada Ahli.

Baca: Jadi Tersangka, Pengacara Randi Badjideh Diserahkan ke Jaksa, Terancam Penjara 4 Tahun

Mendengar pertanyaan penasihat hukum, Dr Simplexius Asa, menyampaikan bila pencatutan pasal 55 bila tidak memenuhi unsur, maka konsekuensi hukum yang terjadi catutan pasal tersebut dinilai prematur.

“Konsekuensi hukum pencantutan pasal 55, bila tidak memenuhi unsur itu prematur. Langkah- langkah menetapkan seseorsng sebagai tersangka membutuhkan proses atau step by step dari tahapan pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana,” jawab ahli.

Usai mendengarkan keterangan ahli dan tidak ada pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukum, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapan atas keterangan ahli terdakwa menjawab tidak ada.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab terdakwa Randi Badjideh atas pertanyaan hakim ketua Wari Juniati.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim ketua Wari Juniati menskors persidangan hingga 13 Juli 2022 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randi Badjideh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Sidang Lanjutan Pembunuhan Ibu dan Anak, PH Hadirkan Ahli Hukum Yang Meringankan Terdakwa Randi Badjideh

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Hukum

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Hukum

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Hukum

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Hukum

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa