digtara.com – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT, sudah mengirimkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira. Teliti Berkas Ira Ua
Ini merupakan kali kedua, penyidik Dit Reskrimum Polda NTT mengirimkan kembali berkas kasus tersebut setelah sekian lama ditangan penyidik Polda NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, Sabtu (9/7/2022) membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Ira Ua alias Ira.
Baca: Polda NTT Limpahkan kembali Berkas Perkara Tersangka Ira Ua
Abdul mengakui pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak ini diterima jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT awal pekan ini.
“Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT mengirim lagi berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka atas nama Ira Ua alias Ira,†kata Abdul.
Baca: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Ira Ua
Menurutnya, setelah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak ini, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT akan kembali meneliti berkas tersebut.
Apabila setelah meneliti berkas tersebut dinyatakan lengkap maka akan dinyatakan P–21.
Namun, jika belum lengkap sesuai petunjuk awal, maka akan dikembalikan disertai petunjuk awal yang diberikan jaksa peneliti berkas.
“Berkasnya akan diteliti lagi, jika lengkap maka dinyatakan P – 21 oleh jaksa peneliti tetapi jika belum lengkap sesuai petunjuk maka akan dikembalikan disertai petunjuk atau memenuhi yang sudah ada,†jelas Abdul.
“Berkasnya akan diteliti selama empat belas (14) hari lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,†tambah Abdul Hakim.
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.
Pengembalian berkas perkara ini dilakukan pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Polisi Menahan Tersangka Ira Ua
“Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Selasa (5/7/2022) di Polda NTT.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.
“Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,” tambah mantan Wadir Rernarkoba Polda NTT ini.
Pihaknya berharap jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.
Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.
Menurut nya, petunjuk yang diberikan itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah petunjuk diberikan.
Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebelumnya menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua.
Ira Ua alias Ira (istri dari terdakwa Randi Badjideh) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael M di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan.
Selama pemeriksaan dan saat diantar ke ruang tahanan, tersangka didampingi dua orang penasihat hukumnya.
“Bahwa sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda NTT, menilai bahwa terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dilakukan penahanan,” ujar Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK.
Ia menyebutkan sejumlah alasan tersangka Ira Ua ditahan.
“Tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana,” tandas Kabid Humas.
Alasan lainnya bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun.
“Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi,” tambah mantan Kapolres TTS ini.
Selain itu, Ira Ua ditahan guna memudahkan dalam proses pemeriksaan.
Penahanan sesuai surat perintah penahanan nomor: Sp- Han /13 / V /2022 tanggal 25 Mei 2022 dan Ira pun dititipkan di ruang tahanan gedung Dit Tahti Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Teliti Kembai Berkas Perkara Ira Ua, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari