digtara.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan tiga orang pria yang nekat membobol rumah kosong dan mencuri pintu besi di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Diketahui ketiga pelaku bernama M Yazid Harahap (34), Bily Johanes Zebua (26), dan Zulfan Lubis (42).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban KH (53) yang kehilangan pintu besi rumahnya pada Kamis 30 Juni 2022.
Pada hari itu juga, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomer LP / A / 11 / VI / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 30 Juni 2022.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya ketika berada di Jalan HM Joni.
Menurut pengakuan salah satu pelaku bernama Yazid, mereka nekat mencuri pintu besi karena melihat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Ketika pelaku (Yazid) dalam perjalanan pulang dari kerja sebagai tukang parkir di Jalan Sabarudin ia melewati sebuah rumah kosong di Jalan HM Joni. Ia pun merencanakan akan masuk ke rumah korban,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (15/07/2022).
Philip menjelaskan, untuk memudahkan niatnya membongkar rumah tersebut, pelaku mengajak dua rekannya.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat ada pintu besi kamar yang penyangganya sudah lapuk. Pelaku membongkar pintu tersebut lalu mengangkutnya dengan becak mesin untuk dijual,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Philip mengatakan ketiganya dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 Tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Area.