Ketika Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Melawan KPK dan Jadi Pengacara Tersangka Korupsi

- Rabu, 20 Juli 2022 10:21 WIB

digtara.com – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bambang Widjojanto alias BW memilih untuk membela tersangka kasus korupsi.

Menurut tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, posisi itu memunculkan konflik kepentingan lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Menurut Ahmad, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.

meski Bambang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun antara KPK dan Bambang masih memiliki hubungan hukum. Pasalnya, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang.

“Yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari termohon (KPK),” kata Ahmad.

Dia merasa heran lantaran Bambang yang masih mendapatkan perlindungan hukum dari KPK kini malah membela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

“Di sisi lain yang bersangkutan justru menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon,” kata dia.

Selain itu BW selama ini juga merupakan ketua tim hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Namun BW memutuskan mundur pada Selasa (19/7/2022) kemarin lantaran menjadi kuasa hukum Mardani Maming, tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Tanah Bumbu.

“Saya memutuskan untuk tidak sekedar cuti tapi juga ingin tidak aktif dulu di TGUPP,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

BW mengaku tak ingin ada konflik kepentingan jika di saat bersamaan membantu Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Supaya saya bisa lebih fokus dan juga meminimalisir potensi konflik of interest,” katanya.

BW mengatakan dengan mundur dari TGUPP, ia bisa fokus mengerjakan fungsinya sebagai lawyer.

“Dengan begitu apa yang saya kerjakan bisa optimal dan tidak mengganggu pekerjaan-pekerjaan lain. Apalagi ini kan tinggal 2 bulan lagi saya lebih bagus fokus tidak aktif di tempat lain terutama di TGUPP sehingga lebih konsen disini,” katanya.

Deny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga menjadi pengacara Mardani Maming membenarkan BW mundur dari TGUPP. Dia yakin BW punya pertimbangan matang sebelum memutuskan mundur.

Metode ini telah mengubah kehidupan banyak orang“Mas Bambang Widjojanto yang sudah kita paham, kita mengerti integritas dan kapasitasnya pasti punya pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk tetap maju sebagai kuasa hukum dalam perkara ini,” katanya di PN Jakarta Selatan.

Dia mengaku telah mendengar sendiri pengakuan BW yang memilih mundur dari TGUPP.

“Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan non aktif. Jadi tidak lagi cuti. Tapi non aktif dari TGUPP,” ungkapnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo