digtara.com – Dua warga Gebang, Langkat terduga pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Langkat.
Kedua pelaku adalah DL (28) dan FA (17) warga Jalan Perjuangan, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Keduanya ditangkap berikut barang bukti beberapa paket sabu siap edar disalah satu rumah pelaku pada Kamis (21/7/22) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas informasi warga yang resah dengan tindakan keduanya yang kerap kali mengedarkan sabu di sekitar lokasi.
Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti satu dompet warna putih yang didalamnya berisikan enam bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,46 gram.
Kemudian lima bungkus plastik bening kosong, dua buah sekop sabu dari pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 30.000,-
Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Joko Sumpeno ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7/22) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 6 bungkus diduga berisi sabu turut diamankan petugas sebagai barang bukti dan semua itu diakui pelaku kalau barang haram tersebut miliknya,†ucap Joko.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.