Pembunuh Sadis IRT di Tapsel Sering Merampok di Pulau Jawa

- Jumat, 05 Agustus 2022 10:36 WIB

digtara.com – Buana, Perampok dan pembunuh sadis Ibu rumah tangga atau IRT bernama Nurhaidah Simanjuntak mengaku kerap merampok di Pulau Jawa.

Namun aksinya berakhir usai ditangkap Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (02/08/2022).

Diketahui, Buana beraksi bersama rekannya Ade Putra.

Buana, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan perampokan di Sumatera Utara. Tapi sudah sering di Pulau Jawa.

“Pelaku baru pertama kali melakukan perampokan di Sumut, namun di Jawa berulang-ulang udah lebih dari tujuh kali,” ucap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (05/08/2022).

Buana yang mengaku asli warga Padang Lawas terlihat diam saat di interogasi Kabis Humas di depan wartawan.

Buana mengaku kalau dirinya melakukan perampokan di Pulau Jawa bersama rekannya yang berasal dari Bengkulu.

Namun, untuk di Tapsel, ia mengajak Ade Putra

Hadi menjelaskan, modus kedua pelaku melakukan perampokan disertai pembunuhan berawal dari bujukan pelaku terhadap korban yang ketika itu berada di pasar.

Salah seorang pelaku berpura-pura sebagai keluarga korban dan hendak memberikan oleh-oleh yang berada di mobil.

Korban yang percaya langsung masuk ke dalam mobil untuk mengambil oleh-oleh yang sebenarnya itu adalah modus untuk merampok.

Saat hendak mengambil kalung emas yang berada di leher korban, korban pun melakukan perlawanan.

Sehingga pelaku Ade yang saat itu berperan sebagai sopir, mengambil jaketnya lalu membekap korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, kedua pelaku langsung menguras harta korban dan membuang korban di pinggir jalan.

” Kalung korban seberat 15 gram dijual kepada penadah I dikota Padang, dan mereka membagi hasil kejahatan masing-masing 3,5 juta,” ucapnya lagi.

Ketika dilakukan pengembangan, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas.

Diakhir, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutup Kabid Humas.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo