digtara.com – Sat Reskrim Polrestabes Medan, melalui Unit PPA mengamankan seorang kakek berusia 71 tahun lantaran diduga mencabuli anak berusia 4 tahun.
Diketahui, pelaku berinisial D alias Atok.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Madianta Ginting mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban lantaran anaknya menjadi korban pencabulan pada, Senin (01/08/2022).
Awalnya, anak korban sedang bermain didepan rumah anak tersangka, karena pada saat itu tersangka sedang berkunjung kerumah anaknya.
Tersangka mengatakan kepada sianak, ” ayo ikut atok kebelakang nanti atok kasih uang 5 ribu”,
“Kemudian si anak ikut kebelakang rumah dari si anak tersangka, kemudian disitu ada becak kemudian di atas becak anak korban dicabuli oleh tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (05/08/2022) malam.
Madianta menambahkan, setelah korban dicabuli di atas becak, lalu korban dipulangkan dan diberi uang 2 Ribu Rupiah oleh pelaku.
Namun, aksi pelaku mencabuli anak tersebut ketahuan oleh orang tua korban yang diberitahu oleh teman-temannya.
“Teman-temannya melihat korban dibawa tersangka, lalu teman-temannya mengadu ke ibu korban,” ucapnya lagi.
Lalu, sang ibu pun sempat menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi, lalu korban pun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu langsung melapor ke Polrestabes Medan.
“Hasil visum selaput darah anak korban terdapat kerusakan,” pungkasnya.
Diakhir, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak Pasal 82.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Madianta.