digtara.com – Tiga warga Kabupaten Langkat ditangkap personil Unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai, Selasa (9/8/22) sekitar pukul 01.00 dini hari WIB.
Ketiganya adalah MAR (19) warga Jalan Elang, Lingkungan XIII, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, RA (18) dan HS (18) keduanya warga Lingkungan IV Sempurna, Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai kota, lantara memiliki narkoba jenis pil ekstasi.
“Dari tangan pelaku petugas menyita 1/2 butir di duga ekstasi yang di bungkus plastik seberat 0,17 gram, 3 unit handphone dan satu unit mobil Toyota Yaris BK 1508 HY,” jelas Junaidi, Rabu (10/8/22).
Masih kata Junaidi, penangkapan berawal saat petugas Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi.
“Berdasar informasi tersebut petugas menuju ke TKP dan melihat mobil sesuai dengan informasi sedang berada di lokasi,” bebernya.
Kemudian, lanjut Junaidi, petugas menghampiri mobil tersebut dan melakukan penggeladahan mobil dan terhadap ketiga penumpang.
“Penggeledahan disaksikan ketiganya. Saat itu juga ditemukan barang bukti berupa 1/2 butir diduga pil ekstasi di bawah jok supir dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Namun pada saat diamankan, pelaku MAR sempat memakan satu butir diduga pil ekstasi yang dibawa mereka di dalam mobil untuk menghilangkan barang bukti.
“Ditanyakan kepada ketiganya apakah narkoba tersebut miliknya, mereka mengakuinya dan mengatakan kalau barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial DMM,” papar Junaidi.
Kini ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu terduga bandar yang menjual pil ekstasi kepada ketiga pelaku.